You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Diizinkan Beroperasi Kembali
.
photo doc - Beritajakarta.id

Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Diizinkan Beroperasi Kembali

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta telah mengizinkan untuk membuka kembali museum, gedung pertunjukan, galeri seni, tempat pameran dan gedung pelatihan seni budaya. Aturan protokol kesehatan Covid-19 harus dijalankan pengelola.

Penanggung jawab kegiatan harus mengurus persetujuan teknis dan perizinan kegiatan kepada instansi berwenang

Peringati Hari Museum Indonesia, Disbud DKI Gelar Banyak Kegiatan

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menerbitkan Surat Edaran Nomor 672/SE/2020 Tentang Operasional Museum, Gedung Pertunjukan, Galeri Seni, Tempat Pameran, dan Gedung Pelatihan Seni Budaya di Lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut, waktu operasional museum, galeri seni, dan tempat pameran yakni pukul 08.00 sampai pukul 17.00. Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen kapasitas.

Sedangkan waktu operasional gedung pertunjukan dan gedung pelatihan seni budaya disesuaikan dengan persetujuan teknis Pengelola Gedung. Jumlah pengunjung maksimal sebanyak 25 persen.

"Penanggung jawab kegiatan harus mengurus persetujuan teknis dan perizinan kegiatan kepada instansi berwenang," ucap Iwan, Kamis (15/10).

Untuk kategori museum yang membuka kembali layanan kunjungan yakni, Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH. Thamrin, Museum Joang '45, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, Rumah si Pitung, dan Taman Benyamin Sueb.

Sedangkan untuk kategori non-museum yakni, Gedung Pertunjukan Wayang Orang Bharata, Miss Tjitjih, Gedung Latihan Kesenian di lima wilayah kota.

Setiap pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan wajib melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid -19 sebagai berikut: 

a. Melakukan pendataan dan pencatatan pengunjung dalam buku tamu atau sistem teknologi informasi;

b. Pembayaran tiket masuk dilakukan secara non-tunai;

c. Petugas pelayanan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan;

d. Pengelola fasilitas/penanggung jawab kegiatan wajib menyediakan termometer;

e. Pengelola fasilitas/penanggung jawab kegiatan wajib menyediakan sarana cuci tangan/hand sanitizer;

f. Seluruh pengunjung wajib mencuci tangan dan atau menggunakan hand sanitizer;

g. Seluruh pengunjung wajib diperiksa suhu tubuhnya;

h. Jarak antar pengunjung minimal 1,5 meter;

i. Jarak antar kursi minimal 1,5 meter;

j. Pengunjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu lalang;

k. Alat makan minum dilakukan sterilisasi;

l. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan; 

m. Pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas Pencegahan Covid-19;

n. Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid 19 agar dilakukan penutupan selama 3 x 24 Jam untuk dilakukan disinfektan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4116 personDessy Suciati
  2. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1255 personDessy Suciati
  3. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1252 personFakhrizal Fakhri
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1182 personFolmer
  5. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1144 personBudhi Firmansyah Surapati
KONTAK KAMI

Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt. II Jakarta
local_phone +62 21 3822356
email redaksi@beritajakarta.id

TAUTAN LAINNYA
Tentang Kami | Sitemap | Infografis

© copyright 2001 - 2025 All Rights Reserved

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik